Advertisement
Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan nasional. Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya diinapkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu yang sejak lama ramai diperdebatkan di ruang digital. Aparat penegak hukum kini melanjutkan proses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Judul alternatif: “Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru”
