Iklan

Saturday, June 20, 2026, June 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-07T05:13:27Z
News

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, Edarkan Narkoba di Bekasi

Advertisement


Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, Edarkan Narkoba di Bekasi Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kos di Kota Bekasi pada Kamis (4/6/2026) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 


Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,65 gram.Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada malam hari.


Kronologi Penggerebekan 


Operasi penangkapan dilakukan secara senyap pada pukul 22.10 WIB. Saat penggeledahan berlangsung di dalam kamar kos, pihak kepolisian mendapati pasutri tersebut tak berkutik dan mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu.


Barang Bukti yang Disita


Selain narkoba, aparat juga menyita sejumlah alat bukti yang mendukung operasional bisnis haram pasutri tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:5 bungkus plastik klip berisi sabu (total berat 5,65 gram)1 unit timbangan digital1 pak plastik klip kosongDua unit telepon genggam


Langkah Kepolisian Selanjutnya


Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba menyatakan bahwa kedua tersangka telah dibawa langsung ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mencari tahu dari mana pasutri tersebut mendapatkan pasokan barang haram itu.


Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik lokal di wilayah Bekasi. Banyak masyarakat yang mengecam tindakan nekat pasangan paruh baya ini dan mendukung aparat untuk menumpas habis jaringan peredaran narkoba di lingkungan pemukiman warga.