Advertisement
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.
Perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyeret sejumlah petinggi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.
Penyidik menyatakan para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan meningkatnya biaya impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), hingga pembayaran kompensasi dan subsidi yang membebani keuangan negara.
Nilai kerugian Rp193,7 triliun tersebut masih merupakan estimasi awal dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Rekam Jejak Para Tersangka
Kasus ini melibatkan pejabat strategis di lingkungan subholding Pertamina serta sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pelayaran dan logistik energi.
1. Riva Siahaan (RS)
RS menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Dalam perkara ini, ia diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan produk kilang dan impor BBM.
Penyidik menduga terdapat pengondisian kebijakan yang mengarah pada meningkatnya impor dibandingkan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS)
SDS merupakan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Ia diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebutuhan bahan baku kilang yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
3. Yoki Firnandi (YF)
YF menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Penyidik menduga terjadi praktik mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan biaya logistik meningkat dan merugikan negara.
4. Agus Purwono (AP)
Sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP diduga berperan dalam proses pengadaan minyak mentah yang menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
MKAR diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Penyidik menduga perusahaan yang dikendalikannya memperoleh keuntungan dari proses pengadaan dan pengiriman minyak mentah melalui mekanisme yang melanggar ketentuan.
6. Dimas Werhaspati (DW)
DW merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Ia diduga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak internal Pertamina untuk memperoleh keuntungan dalam proses pengadaan minyak.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ/YRJ)
GRJ menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik menduga ia bersama pihak swasta lainnya memperoleh persetujuan dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang menjadi bagian dari perkara ini.
Kasus Terus Berkembang
Seiring berjalannya penyidikan, Kejaksaan Agung memperluas pengusutan perkara. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang setelah dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan.
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan pejabat penting di sektor energi nasional.
Perkembangan penyidikan dan proses persidangan diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.
